Penegertian Hukum dan macam macamnya

Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang sengaja dibuat untuk mencegah adanya kekacauan yang ditimbulkan akibat perilaku manusia.

Hukum memiliki banyak macamnya yang ada dalam masyarakat maupun yang ada dalam pemerintahan. Hukum juga memiliki jaminan adanya kepastian hukum dalam masyarakat karena Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, semua masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memiliki pembelaan di depan hukum secara adil dan tidak dibeda-bedakan.

Berikut macam – macam hukum,

Hukum berdasarkan bentuk, memiliki 2 macam yaitu, tertulis dan tidak tertulis. Berikutnya berdasarkan wilayah berlakunya hukum ada 3 macam, hukum lokal yang berlaku pada masyarakat tertentu, hukum nasional yang berlaku pada sebuah negara dan hukum internasional yang berlaku untuk beberapa negara dengan melakukan kesepakatan tertentu.

Adapula macam hukum berdasarkan isinya,

Hukum berdasarkan isinya memiliki banyak macamnya yaitu, hukum publik yaitu, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum acara. Berbeda lagi dengan hukumprivate yaitu, hukum yang menyelesaikan wilayah pribadi seseorang dan hanya mencakup sekelompok kecil pada masyarakat yaitu, hukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris. Adapula hukum berdasar pribadi yaitu, hukum satu golongan, semua golongan, dan antar golongan.

Hukum – hukum di atas dibuat sedemikian rupa dengan memiliki dasar yaitu Pancasila. Sehingga pada penerapannya juga benar- benar memperhatikan kepentingan masyarakat.

Scroll to top