Persyaratan Mendaftar di Sekolah Kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan Terbaru 2020

Kementerian Hukum dan Ham memiliki dua lembaga pendidikan untuk menjaring calon pekerja di bidang kementerian atau lembaga tersebut. Instansi pendidikan terkait antara lain adalah Politeknik Imigrasi dan juga Politeknik ilmu pemasyarakatan atau POLTEKIP. Politeknik ilmu pemasyarakatan atau POLTEKIP ini memiliki peluang dan kesempatan bagi kamu yang ingin berkarir di kementerian hukum dan ham.

Pada artikel kali ini kami akan mengulas secara lengkap dan tuntas apa saja yang menjadi syarat dan kriteria utama yang dicari oleh kementerian hukum dan ham di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan atau POLTEKIP. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan atau POLTEKIP.

Persyaratan Mendaftar di Sekolah Kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan Terbaru 2020

  1. Calon pendaftaran Politeknik ilmu pemasyarakatan  telah lulus dan memiliki nilai ujian dengan batas minimal 7 untuk skala penilaian 1 sampai dengan 10, siswa memiliki nilai 70 untuk skala penilaian dari 10 sampai dengan 100, siswa memiliki nilai akhir 2,8 untuk skala penilaian dari 1 sampai dengan 4.
  2. Calon pendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan memiliki nilai bahasa Inggris di rapor hasil belajar selama kelas 12 dengan batas paling minimal adalah 7,0 atau 170.00 atau 12,85 dan juga B.
  3. Khusus untuk siswa dan siswa Sma sederajat yang lulus di beberapa wilayah seperti Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan juga Papua Barat, akan diberikan afirmasi dengan persyaratan batas minimal nilai hasil ujian akhir adalah 6,2 atau 62.00 atau 2,51 dan juga B-. Sedangkan untuk nilai bahasa inggris di rapor untuk kelas 12 adalah minimal  6,2 atau 62.00 atau 2,51 dan juga B-.
  4. Batas paling minimal usia dari calon pendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan adalah 17 tahun dan batas paling maksimal usia untuk mendaftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi adalah 22 dengan dibuktikan berupa lampiran akta kelahiran.
  5. Tinggi badan untuk pendaftar laki-laki di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan adalah minimal 165 cm dan untuk pendaftar perempuan memiliki tinggi badan minimal 155 cm.
  6. Memiliki kesehatan secara fisik dan tidak bertato, bebas dari Hiv atau Aids, tidak memakai narkoba, tidak memakai kacamata ataupun softlens, memiliki kesehatan mental dan tidak difabel atau cacat, tuli dan juga buta.
  7. Untuk perempuan, tidak memiliki tato di badan atau bekas tato dibadan. Juga tidak memiliki tindik selain di bagian telinga.
  8. Baik laki-laki maupun perempuan yang mendaftar di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan belum pernah menikah dengan dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
  9. Semua pendaftar di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan harus bersedia untuk ditempatkan di berbagai wilayah unit pelaksanaan teknis atau upt di berbagai daerah permasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Semua pendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan tidak memiliki reputasi pernah drop out atau do dari lembaga pendidikan manapun.
  11. Mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan serta juga melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dan dokumen pendukung pendaftaran setelah di terima di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan tersebut.
  12. Semua pendaftar di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan tidak sedang terikat dengan lembaga atau instansi apapun.

Note : Untuk mempermudah kalian untuk bisa masuk ke sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan, kalian harus mengikuti bimbel poltekip terlebih dahulu. Sehingga kalian bisa mendapatkan bimbingan belajar yang tepat sehingga dapat mempermudah seleksi masuk ke  sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan.

Syarat mendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan untuk PNS

Khusus untuk pendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan yang telah menjadi PNS, selain harus memenuhi beberapa syarat di atas, ada beberapa syarat lain yang harus juga terpenuhi. Berikut ini beberapa syarat tambahan bagi PNS yang mendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan.

  1. Mendapat persetujuan untuk mengikuti pendidikan kedinasan dengan pangkat paling tinggi adalah Pengatur Muda Tingkat 1/(II/b). Persetujuan dinyatakan dalam surat yang diberikan oleh pemimpin dari kantor yang bersangkutan.
  2. Usia pendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan paling maksimal adalah 25 tahun dengan dibuktikan berupa akte kelahiran.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A menyatakan bahwa pendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan tidak sedang menjalani pemeriksaan untuk kasus hukum apapun baik yang bersifat sedang maupun berat.
  4. PPKP tahun terkait dari pegawai negeri sipil tersebut paling minimal memiliki nilai baik.
  5. Pegawai negeri sipil yang mendaftar sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan membuat SKP tahun 2019 pada sistem informasi manajemen kepegawaian atau SIMPEG.
  6. Pegawai negeri sipil hanya diperbolehkan untuk mendaftar di satu lembaga pendidikan yang sesuai dengan formasi pns tersebut atau dalam hal ini pns pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan dan tidak diperkenankan mendaftar di lembaga pendidikan serupa yang lain.

Tata Cara Pendaftaran Politeknik ilmu pemasyarakatan

Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui situs web resmi yaitu https://sscndikdin.bkn.go.id. Kemudian membuat username dan password serta mencetak kartu pendaftaran I.

Setelah itu, pendaftar melengkapi identitas dan mencetak kartu pendaftaran II. Kartu pendaftaran II tersebut kemudian di unggah ke situs http://catar.kemenkumham.go.id dengan menyertakan juga beberapa berkas lamaran yang dibutuhkan.

Nah itulah ulasan lengkap mengenai pendaftaran di sekolah kedinasan Politeknik ilmu pemasyarakatan terbaru 2020.