Perbedaan Advokat dan Pengacara yang Harus Diketahui

Selama ini banyak masyarakat yang menganggap jika advokat dan pengacara itu sama. Ternyata keduanya tidak sama karena memiliki banyak perbedaan. Namun, keduanya sama-sama sebagai pihak yang berkecimpung di dunia hukum.

Berbicara mengenai advokat dan pengacara hal pertama yang diingat adalah pengadilan. Kenapa demikian? Karena keduanya sering membantu pihak yang sedang memiliki masalah hukum. Lalu apa perbedaan advokat dan pengacara? Simak uraian di bawah ini. Akan tetapi, sebelumnya akan dijelaskan mengenai pengertiannya supaya lebih mudah untuk dipahami.

Pengertian Advokat

Seseorang dikatakan sebagai advokat apabila memiliki izin untuk memberikan jasa hukum di pengadilan serta memiliki wilayah di seluruh Indonesia. Izin yang diperoleh berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman.

Advokat memiliki dasar hukum yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU No 18 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa advokat dapat memberikan jasa. Seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, membela, mewakili, mendampingi dan tindakan hukum lainnya yang ditujukan untuk klien.

Klien di sini menurut pasal 1 ayat 3 UU No 19 tahun 2003 didefinisikan sebagai orang, badan hukum atau lembaga yang menerima jasa hukum dari advokat. Pasal tersebut juga dapat dijadikan pegangan oleh seorang advokat untuk menjalankan aktivitas secara legal di dalam maupun di luar pengadilan.

Menjadi seorang advokat, seseorang harus memiliki kriteria tertentu yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Advokat. Kriteria tersebut di antaranya adalah seseorang harus berasal dari atau memiliki latar belakang sarjana hukum. Selain itu, telah selesai mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dari organisasi advokat seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Pengertian Pengacara

Definisi secara umum dari pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi dalam memberikan jasa hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam arti sempit, pengacara dapat dijelaskan sebagai ahli hukum dengan kewenangan memberi nasihat atau membela perkara di pengadilan.

Pengacara memperoleh izin praktik/beracara di wilayah tertentu melalui surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara ingin memberikan jasanya di luar wilayah pengadilan yang memberi izin. Diharuskan untuk lebih dahulu mengajukan dan memperoleh izin praktik dari pengadilan pada wilayah tujuan.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Meskipun secara sekilas memiliki definisi yang mirip dan memiliki jasa yang hampir sama, perbedaan antara advokat dan pengacara cenderung tipis. Keduanya dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa kecuali.

Perbedaan yang mendasar diantara advokat dan pengacara adalah izin yang diterima oleh keduanya. Advokat memiliki kewenangan dalam mendampingi klien selama proses hukum berjalan berdasarkan penunjukkan secara langsung. Penunjukkan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu, advokat juga dapat mengawal LBH atau Lembaga Bantuan Hukum.

Sedangkan pengacara merupakan seseorang yang memberikan jasa hukum berdasarkan dari izin praktik yang dikeluarkan oleh pengadilan pada wilayah tersebut. Pengacara memiliki wilayah lebih sempit dibandingkan advokat. Contohnya pengacara pada kasus pidana atau perdata yang terjadi pada wilayah tertentu. Apabila ingin menemukan advokat dan pengacara terbaik bisa melalui Cumming Family Attorney.

4 Kualitas yang Harus Dimiliki oleh Advokat dan Pengacara

Meskipun memiliki ruang lingkup atau izin beracara yang berbeda, seseorang advokat dan pengacara harus memiliki kualitas yang mumpuni. Berikut ini 4 kriteria dasar yang harus dimiliki adalah:

  • Persuasif

Baik advokat atau pengacara harus memiliki kemampuan persuasive yang baik. Kemampuan ini dapat menunjang keduanya dalam menyelesaikan sebuah kasus di pengadilan. Dengan adanya kemampuan ini, seorang advokat atau pengacara dapat meyakinkan hakim mengenai posisi dari klien-nya

  • Negosiator yang handal

Seorang advokat atau pengacara harus mampu menjadi seorang negosiator yang handal. Keterampilan ini dapat digunakan untuk menawar agar kesepakatan atau hasil yang diperoleh merupakan hasil terbaik bagi klien

  • Mengontrol Emosi

Emosi merupakan masalah yang sangat besar bagi seorang advokat maupun pengacara. Kemampuan mengendalikan emosi menjadi hal yang sangat penting. Adanya kemampuan ini membuat seorang advokat atau pengacara dapat menghadapi segala argument ataupun ancaman yang timbul hasil dari konsekuensi profesinya

  • Sabar

Hal dasar yang paling penting terakhir adalah sikap sabar. Seorang advokat maupun pengacara harus memiliki kesabaran yang tak terhingga. Biasanya sebuah kasus yang sedang ditangani akan memiliki lika-liku yang tidak dibayangkan sebelumnya. Kasus yang ditangani pun biasanya memakan waktu yang cukup lama.

Nah itulah pengertian dan juga perbedaan advokat dan pengacara. Diharapkan dengan uraian di atas pembaca menjadi lebih memahami advokat dan juga pengacara. Jika Anda membutuhkan jasa mereka bisa melalui Cumming Family Attorney.

 

Scroll to top